soearatimoer.net - Desa Janti,Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, tengah diramaikan dengan kasus pengisian perangkat desa yang mengundang perhatian publik. Kasus ini terkait dengan pengisian satu posisi perangkat desa, yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kepala Urusan TU & Umum), yang diduga melibatkan biaya yang sangat besar, mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Penyelenggaraan pengisian perangkat desa ini menurut informasi yang dihimpun dilakukan secara terbuka, namun prosesnya diduga mencurigakan. Beberapa warga yang menjadi calon dan pihak terkait mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan posisi Kepala Urusan TU & Umum, mereka harus mengeluarkan sejumlah uang yang sangat besar, meskipun tidak ada pengumuman resmi atau penjelasan lebih lanjut terkait besaran biaya tersebut. Uang yang harus dikeluarkan oleh para calon ini kabarnya dipergunakan untuk berbagai kebutuhan administratif yang tidak transparan.
Proses pengisian perangkat desa yang menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli) ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Beberapa calon bahkan mengaku merasa terpaksa untuk menyetor uang dalam jumlah yang tidak sedikit demi bisa diterima dalam proses seleksi. Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat transparansi dan keadilan dalam pemerintahan desa yang seharusnya tidak dipengaruhi oleh faktor uang.
Terkait dengan masalah ini, Kepala Desa Janti dan perangkat desa lainnya memberikan penjelasan bahwa proses pengisian perangkat desa telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, masyarakat merasa bahwa penjelasan tersebut kurang memadai dan tidak menjawab pertanyaan mengenai besaran uang yang harus dikeluarkan oleh para calon.
Kasus dugaan pungli dalam pengisian perangkat desa ini mengarah pada pelanggaran hukum, dan sejumlah peraturan perundang-undangan dapat dijadikan dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerima gratifikasi atau uang dengan cara yang melanggar hukum dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Selain itu, Pasal 13 Undang-Undang yang sama juga mengatur bahwa pejabat yang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak yang berkepentingan, dengan jumlah yang signifikan, berpotensi dipidana. Oleh karena itu, jika dugaan pungli ini terbukti benar, maka para pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang tersebut.
Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Jika ada indikasi bahwa proses pengisian perangkat desa dilakukan dengan cara yang tidak sah dan merugikan masyarakat, maka pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tentu saja, kasus ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan proses administrasi pemerintahan yang seharusnya bersih dan transparan. Masyarakat berharap agar pihak berwenang, baik itu Inspektorat Kabupaten Kediri maupun aparat penegak hukum lainnya, segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli dalam pengisian perangkat desa ini.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap adanya regulasi yang lebih ketat dalam proses pengisian perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Setiap proses rekrutmen pejabat desa harus melalui seleksi yang fair dan tidak dipengaruhi oleh faktor uang. Pemerintah pusat dan daerah perlu terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjaga integritas proses pengisian perangkat desa.
Pendidikan dan pengawasan terhadap proses seleksi perangkat desa sangatlah penting agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa seleksi dilakukan secara objektif dan transparan, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait prosedur yang berlaku. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan praktek-praktek tidak sah seperti pungli dalam pengisian perangkat desa dapat dihilangkan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan dapat dipercaya.
Kasus pengisian perangkat desa ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat bahwa kejujuran dan integritas harus tetap dijaga dalam setiap proses administrasi pemerintahan, termasuk dalam pengisian perangkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.(RED.G)
0 Komentar