Pare, 19 Mei 2025, soearatimoer.net — Polres Kediri kembali menjadi sorotan usai muncul dugaan praktik pungutan tidak sah yang dilakukan oleh salah satu anggota Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas). Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada korban laka lantas sebagai syarat untuk mengembalikan barang bukti yang disita.
Menanggapi laporan yang beredar, pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat. Kasatlantas Polres Kediri, AKP JATA Wiranegara bersama Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam), Sukiman, langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap personel yang disebut-sebut terlibat dalam praktik tersebut.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kami tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP JATA dalam keterangannya kepada awak media.
Langkah responsif dari jajaran Polres Kediri mendapat sambutan positif dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kediri Raya, yang terdiri dari LSM Srikandi, LPAKN, FKKM, Gemah, dan Bidik Sib.
“Kami mengapresiasi gerak cepat serta keterbukaan dari pihak Polres Kediri dalam menangani persoalan ini. Hal ini menjadi bukti bahwa institusi Polri tengah berupaya serius membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas,” ujar salah satu perwakilan aliansi.
Lebih lanjut, mereka menyatakan komitmen untuk terus memantau jalannya pemeriksaan agar tidak ada celah untuk penyimpangan dalam proses hukum.
“Kami berharap transparansi tetap dijaga, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sebagaimana mestinya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang tengah berjalan,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan serupa, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menciptakan institusi yang bersih dan profesional.(red.tim)
0 Komentar