Kediri, soearatimoer.net – Proyek irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp195 juta dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tahun anggaran 2024 tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis di lapangan.
Saat dilakukan klarifikasi oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI), suasana sempat memanas. Kepala Desa Klanderan menunjukkan ekspresi tidak bersahabat dan menaikkan nada suara ketika dimintai penjelasan soal detail proyek.
Menurut Hadi, perwakilan LP3-NKRI, pihaknya telah lebih dulu melakukan koordinasi dengan Ketua Hippa Desa Klanderan sebelum menemui aparat desa. “Saat kami tanya, Ketua Hippa bilang mereka menerima dana dari BBWS, tapi selama pelaksanaan tidak menggunakan molen. Semennya pakai semen Gresik dengan perbandingan campuran beton 1:4. Itu kualitasnya patut dipertanyakan,” ujar Hadi.
Lebih lanjut, saat ditanyakan terkait dokumen RAB dan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Ketua Hippa mengaku tidak tahu-menahu. "Semuanya dipegang oleh Pak Kades," kata Hadi menirukan pernyataan Ketua Hippa.
Saat dikonfirmasi secara langsung, Kepala Desa Klanderan membenarkan bahwa pengerjaan proyek dilakukan secara manual, tanpa bantuan mesin molen, dan menggunakan semen Gresik. Namun saat ditanya soal dokumen anggaran dan spesifikasi teknis, ia justru mengarahkan ke pendamping teknis dari BBWS. “Kalau soal teknis campuran, pendamping lebih paham. Saya hanya fasilitasi padat karya,” ujarnya singkat.
Padahal, menurut pengamatan awal tim LP3-NKRI, hasil pekerjaan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa kualitas bangunan irigasi tidak sesuai standar. Material yang digunakan tampak tidak memenuhi syarat sebagaimana seharusnya dalam RAB.
Menariknya, dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Klanderan menyatakan siap apabila proyek yang dikerjakan di desanya dievaluasi oleh LP3-NKRI. Ia bahkan mempersilakan lembaga tersebut menyampaikan temuan mereka ke pihak yang berwenang.
Meski demikian, sikap tertutup dan reaktif dari Kepala Desa justru menimbulkan tanda tanya. Publik berharap pihak terkait, termasuk BBWS dan instansi pengawas lainnya, dapat segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana negara.(RED.TIM)
0 Komentar