Kediri, soearatimoer.net– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Seorang pria asal Slovakia berinisial LMK resmi dideportasi karena memberikan keterangan palsu saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Kasubsi Informasi Keimigrasian, Pandapotan Bertua Panahatan Hutagaol, menjelaskan bahwa LMK sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari, dan seharusnya habis masa berlakunya pada 8 Juni 2025.
“LMK datang ke Kantor Imigrasi Kediri pada 4 Juni 2025 untuk mengurus perpanjangan izin tinggal. Namun, saat dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara, ditemukan kejanggalan pada alamat tempat tinggal yang ia cantumkan,” ujar pria yang akrab disapa Dapot tersebut.
Dalam pengakuannya, LMK mengklaim tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), pihak hotel menyatakan tidak pernah menerima LMK sebagai tamu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Inteldakim bergerak cepat dan menjemput LMK di sebuah rumah di wilayah Jombang untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri guna pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil penyelidikan, LMK terbukti melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja memberikan data dan keterangan yang tidak benar demi mendapatkan izin tinggal,” jelas Dapot.
LMK kemudian dikenai tindakan detensi sejak 10 Juni 2025 dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri hingga proses deportasi selesai.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerja mereka.
“Penindakan terhadap LMK ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, tetapi juga melalui verifikasi dan penelusuran dokumen,” tegas Frizky.
Proses deportasi dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten. LMK diterbangkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Jakarta – Abu Dhabi – Vienna, Austria.
Frizky juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Atas pelanggaran yang dilakukan, LMK dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011,” pungkasnya. (red:a)
0 Komentar