Istri Terdakwa Mutilasi Minta Keringanan Hukuman, Sidang Antok Dihadiri Empat Saksi

 

KEDIRI, soearatimoer.net– Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Rohmad Tri Hartanto alias Antok terhadap kekasihnya, Uswatun Khasanah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (23/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, termasuk Sri Juwantini, istri sah terdakwa.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu, Sri menjadi saksi ketiga yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Khairul. Saat ditanya harapannya terhadap terdakwa, Sri tak kuasa menahan air mata.

“Saya tahu suami saya bersalah dan harus bertanggung jawab. Tapi, tolong dipertimbangkan juga, ada anak-anak yang menunggu kepulangannya,” ujarnya sambil menangis.

Sri mengungkapkan bahwa Antok memiliki hubungan emosional yang kuat dengan kedua anak perempuannya. Ia sering menyuapi dan meluangkan waktu bersama mereka, meski kehidupan rumah tangga mereka sempat renggang karena tinggal terpisah antara Tulungagung dan Ngawi.

Sri juga bercerita tentang tanda-tanda perselingkuhan yang mulai ia curigai jauh sebelum tragedi terjadi. “Saya pasrah. Saya bertahan hanya karena anak-anak, semua perempuan, yang butuh sosok ayah sebagai pelindung,” tuturnya.

Usai memberikan kesaksian, Antok yang duduk bersama tim kuasa hukumnya mendekati istrinya dan memeluknya sembari menangis.

Hasil Otopsi: Pemotongan Dilakukan di Bagian Sendi

Saksi lainnya adalah AKP M. Fauzi, panit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam kesaksiannya, ia menyebut bahwa Antok adalah seorang atlet bela diri yang memiliki keahlian khusus.

“Untuk menghabisi korban sangat mudah baginya. Apalagi ini perempuan yang kekuatannya jauh di bawahnya,” kata Fauzi.

Ia juga menyebut, penggunaan pisau buah dalam aksi mutilasi dinilai masuk akal karena potongan dilakukan di bagian sendi, bukan tulang. Hasil otopsi menunjukkan tidak ada luka benda tajam yang menembus tulang, melainkan sayatan halus di bagian persendian.

Dua saksi lain yang dihadirkan adalah Muhammad Hudain Mahmud, kasir minimarket tempat Antok membeli pisau, dan Eko Trisna, rekan Antok yang sempat dititipi barang milik korban.

JPU Ichwan Kabalmay menyatakan bahwa semua keterangan saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), dan saling menguatkan satu sama lain.

“Permintaan istri terdakwa untuk keringanan hukuman adalah hal yang manusiawi. Tapi di sisi lain, kita juga harus ingat bahwa ada anak lain yang menanti keadilan untuk ibunya,” kata Ichwan.

Penasihat Hukum Minta Hukuman Tak Berat

Terpisah, Rofian, penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa Antok selama ini dikenal sebagai sosok suami dan ayah yang baik, serta tidak pernah bersikap kasar.

“Kalau memang terbukti membunuh, kami mohon agar hukumannya tidak terlalu berat,” ujar Rofian.

Seperti diketahui, Antok membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah di sebuah hotel di Kota Kediri pada Januari 2025. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang secara terpisah di tiga wilayah: Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Kasus ini menyita perhatian publik karena kekejaman pelaku serta upaya pelacakan dan penangkapan yang cukup kompleks. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (red:a)

Posting Komentar

0 Komentar