KEDIRI, soearatimoer.net– Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai bagian administratif dari Provinsi Aceh, mengakhiri sengketa wilayah dengan Sumatera Utara.
“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah mengambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” ujar Prasetyo Hadi, perwakilan pemerintah di Kantor Presiden, pada 17 Juni 2025.
Keputusan ini memicu gelombang protes, terutama dari pihak yang menilai bahwa pemerintah terlalu berpihak. Sebelumnya, keempat pulau tersebut telah lama dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa dasar administrasi dan sejarah menunjukkan keempat pulau memang masuk wilayah Aceh.
“Saya minta Mendagri segera mengembalikan pulau-pulau itu ke Provinsi Aceh. Semua bukti ada. Ini bukan klaim asal-asalan,” tegasnya.
Terkait Cadangan Migas dan Potensi Wisata
Sengketa ini tak lepas dari temuan cadangan gas besar di kawasan perairan Andaman, Aceh. Perusahaan energi asal Uni Emirat Arab, Mubadala, sebelumnya mengumumkan penemuan cadangan gas hingga 10 triliun kaki kubik (TCF) di wilayah itu.
Tokoh Aceh, Mualem, menyebut temuan energi tersebut menjadi alasan utama mengapa keempat pulau ini kini diperebutkan.
“Kenapa sekarang baru berebut? Karena tahu ada kandungan gas besar seperti di Andaman. Itu permasalahannya,” katanya.
“Yang jelas, empat pulau itu hak kita, milik Aceh,” tegasnya.
Potensi Strategis dan Ekonomi Empat Pulau
Pulau Panjang
Memiliki keindahan alam memukau dengan pasir putih dan deretan pohon kelapa, Pulau Panjang kini menjadi destinasi wisata yang berkembang pesat. Penginapan mulai bermunculan, dengan fasilitas wisata seperti banana boat, snorkeling, dan keindahan terumbu karang yang menjadi daya tarik bagi penyelam dan fotografer bawah laut.Pulau Lipan
Meski belum sepopuler Pulau Panjang, Pulau Lipan terletak dekat dengan blok migas OSWA. Meskipun belum masuk wilayah kerja OSWA secara penuh, potensi migasnya kini mencuri perhatian publik. Namun, menurut BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh), data seismik di wilayah ini masih belum memadai.Pulau Mangkir Ketek
Pulau ini dikenal dengan kekayaan lautnya dan kerap dijadikan lokasi riset dan wisata alam. Adanya prasasti bertuliskan ucapan selamat datang dari Pemkab Aceh Singkil memperkuat klaim administratif bahwa pulau ini sudah lama menjadi bagian dari Aceh.Pulau Mangkir Gadang
Pulau ini memiliki potensi besar sebagai kawasan konservasi ekosistem. Lanskapnya terdiri dari pasir putih, hutan mangrove, dan deretan kelapa. Kini, pulau ini sering dijadikan lokasi wisata edukatif oleh pelajar dan penggiat lingkungan.
Penegasan Pemerintah
Keputusan Presiden Prabowo ini sekaligus menyudahi tarik ulur administratif antar dua provinsi. Meski demikian, pemerintah mengimbau agar seluruh pihak tetap mengedepankan dialog dan data otentik, demi menjaga stabilitas kawasan dan pembangunan berkelanjutan. (red:a)
0 Komentar