Kediri, soearatimoer.net– Sidang lanjutan kasus pembunuhan Uswatun Khasanah (UK) dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto, yang dikenal dengan nama Antok, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/6). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, termasuk tiga pegawai Hotel Adi Surya tempat kejadian perkara.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dengan para pegawai hotel mendapat giliran pertama untuk memberikan kesaksian. Mereka adalah Nanda (resepsionis pagi-sore), Visa (resepsionis malam), dan Mujoko (petugas kebersihan kamar/housekeeper).
Check-in Normal, Tak Ada Tanda Kekerasan
Saksi pertama, Nanda, menyampaikan bahwa terdakwa melakukan check-in sekitar pukul 20.00 WIB dan check-out pukul 06.00 WIB keesokan harinya. Kamar yang dipesan adalah kamar 301, yang berjarak sekitar 3 meter dari meja resepsionis.
"Terdakwa perilakunya normal-normal saja, dia check-in paling akhir malam itu," ujar Nanda saat menjawab pertanyaan hakim ketua.
Menurutnya, proses check-in berjalan lancar tanpa kendala, dan pembayaran kamar dilakukan lunas tanpa biaya tambahan. Ia juga tidak melihat ada kejanggalan saat pemeriksaan awal maupun setelah check-out.
Resepsionis malam, Visa, memperkuat kesaksian tersebut. Ia menuturkan tidak mendengar teriakan atau suara mencurigakan dari kamar terdakwa, yang berseberangan dengan kamar 402 yang kebetulan kosong. Ketika ditanya soal kondisi akustik hotel, baik Nanda maupun Visa menyatakan bahwa kamar hotel tidak kedap suara.
Tidak Ada Bercak Darah di Kamar
Saksi ketiga, Mujoko, yang bertugas membersihkan kamar hotel, mengatakan bahwa ia mulai membersihkan kamar 301 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tidak ditemukan bercak darah, bau menyengat, atau barang-barang mencurigakan.
"Saya hanya lihat bagian kiri kasur agak berantakan, sisi kanan tetap kusut tapi tidak terlalu," jelas Mujoko.
Hotel Adi Surya diketahui tidak mewajibkan tamu untuk melaporkan identitas siapa saja yang masuk ke kamar, termasuk jika bukan pasangan suami istri, dengan alasan menjaga privasi. Ketiganya juga mengaku tidak pernah melihat korban Uswatun Khasanah berada di sekitar hotel.
Kuasa Hukum Pertanyakan Tidak Ditemukannya Jejak Darah
Penasehat hukum terdakwa, Kholid Yuswanto, menyatakan keheranannya atas bersihnya kondisi kamar yang digunakan terdakwa. Ia menilai seharusnya jika terjadi kekerasan, akan ada bekas yang tertinggal, apalagi tembok hotel bukan berbahan keramik.
“Hotel itu temboknya tembok biasa, bukan keramik. Jadi, kalau terkena bercak darah akan sulit dibersihkan. Tapi di kamar itu tidak ditemukan hal seperti itu,” ungkap Kholid.
Sidang ini menjadi salah satu penentu penting dalam pembuktian kasus yang menyita perhatian publik. Agenda sidang berikutnya direncanakan menghadirkan saksi tambahan dan akan terus menggali keterangan dari berbagai pihak. (red:a)
0 Komentar