KEDIRI, soearatimoer.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Yusa Cahyo Utomo (35), atau yang dikenal dengan nama Yusak, terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa Niluh Ayu Apriliani menyatakan Yusak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo bin (Alm) Suhartono dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi amar tuntutan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kediri.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Yusak membunuh kakak kandungnya, Kristina, bersama suaminya Agus Komarudin dan anak mereka, CAW, yang masih duduk di bangku SMP. Tidak hanya itu, Yusak juga mencoba menghabisi SPY, anak bungsu dari pasangan tersebut.
Aksi keji tersebut dilakukan secara brutal. Yusak memukul Kristina terlebih dahulu dengan palu yang sudah ia siapkan, disusul Agus dan CAW, lalu menyerang SPY. Setelahnya, Yusak kabur membawa mobil Avanza milik korban.
Pelarian Yusak tak berlangsung lama. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkapnya di Lamongan pada malam harinya, Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam pemeriksaan, Yusak mengaku menyimpan dendam kepada Kristina karena tidak membantunya saat ia meminta pinjaman uang. Ia juga mengaku kesal karena Kristina pernah mengusir orang tua mereka.
Meski demikian, aparat hukum tetap menjerat Yusak dengan pasal pembunuhan berencana. Proses peradilan terhadap Yusak dimulai sejak Kamis, 15 Mei 2025. (RED.A)
0 Komentar