Kediri,soearatimoer.net – Sidang tuntutan kasus mutilasi yang dilakukan oleh Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) terhadap Uswatun Khasanah (29) digelar pada Kamis (21/8/2025). Jaksa Penuntut Umum menilai Antok bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menuntut hukuman mati.
Peristiwa tragis ini bermula pada 19 Januari 2025 di Hotel Adisurya, Kota Kediri. Uswatun dibunuh oleh Antok di kamar nomor 301, kemudian dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang ke beberapa lokasi. Koper berisi tubuh korban ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, sementara kepala dan kaki korban ditemukan di Trenggalek dan Ponorogo.
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa perbuatan Antok masuk kategori pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, sehingga tuntutan pidana yang diajukan adalah hukuman mati.
Pihak penasihat hukum Antok dijadwalkan akan mengajukan nota pembelaan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan tuntutan dan pembelaan sebelum memutuskan vonis.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena kejahatannya yang sadis dan terencana, serta upaya Antok menyebar potongan tubuh korban ke beberapa daerah untuk menghilangkan jejak.(red.GL)
0 Komentar