Jakarta, soearatimoer.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama (Kemenag), tepatnya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), pada Rabu (13/8/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
"Hari ini tim sedang melaksanakan penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK belum mengungkapkan barang bukti yang telah diamankan karena proses penggeledahan masih berlangsung. Meski perkara ini sudah berada di tahap penyidikan, belum ada tersangka yang diumumkan.
Hingga kini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka di Indonesia demi kelancaran penyidikan. Yaqut sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8) selama kurang lebih empat jam.
Pokok perkara ini berawal dari pengalihan separuh tambahan kuota haji tahun 2024. Tambahan 20 ribu kuota tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi. Namun, KPK mendapati bahwa separuh kuota itu dialihkan menjadi haji khusus, yang diduga melanggar ketentuan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lebih dari seratus agen travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut bersama Kemenag. "Pembagian kuota bervariasi, travel besar mendapatkan porsi lebih banyak dari total 10 ribu kuota yang dialihkan, sementara travel kecil mendapatkan porsi lebih sedikit," jelas Asep.
KPK menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk memeriksa mekanisme pembagian kuota dan pihak-pihak yang menerima jatah tersebut.(RED.AL)
0 Komentar