Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Kasus Penjualan Narkoba di Dalam Rutan

  

Jakarta  soearatimoer.net — Proses hukum terhadap mantan aktor Ammar Zoni memasuki babak baru. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk segera disidangkan atas dugaan keterlibatannya dalam jual beli narkoba di dalam rumah tahanan.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjelaskan bahwa pihaknya kini menunggu jadwal resmi sidang perdana.

“Hari ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (14/10/2025).

Agung juga membenarkan bahwa Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia menyebut pelaksanaan sidang kemungkinan dilakukan secara daring mengingat lokasi penahanan yang jauh dari Jakarta.

“Terkait teknis sidang, nanti majelis hakim yang menentukan. Jika diperlukan, bisa dilakukan secara online,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan sidang dapat digelar melalui platform virtual seperti Zoom. “Kita sudah biasa melakukan sidang jarak jauh. Tidak ada kendala berarti,” ucapnya di kompleks parlemen, Senayan.

Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security

Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan karena ia dinilai berisiko tinggi setelah terbukti terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Menurut Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, yang memiliki sistem pengawasan paling ketat.

“Langkah ini diambil untuk memberi efek jera dan memastikan pengawasan maksimal terhadap narapidana yang terlibat jaringan narkoba,” ujar Rika.

Ia menjelaskan, Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba internal rutan. Para napi tersebut diketahui menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk bertransaksi dengan pihak luar.

Kasus Keempat Terkait Narkoba

Ammar Zoni sebelumnya telah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus serupa. Namun di tengah masa hukumannya, ia kembali terjerat setelah kedapatan memperjualbelikan narkoba dari balik jeruji.

Pihak berwenang menyebut, keterlibatan Ammar kali ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap sistem pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan fasilitas rutan untuk aktivitas kriminal, termasuk selebritas sekalipun.

(Red.FR)

Posting Komentar

0 Komentar