Sudah Peringatan Berkali-kali, Pengawas SPBU Kediri Tetap Biarkan Oknum Ulangi Aksi Serupa

                                                            


 SPBU 54.641.32 di Jl Raya Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri

KEDIRI,  soearatimoer.net - Setelah diberitakan oleh awak media karena aktivitas tak wajar, tercium pada Selasa 16 Oktober 2025 pukul 01.39 WIB di SPBU 54.641.32 yang terdapat di jalan raya Kanigoro Kecamatan Kras Kediri, yang mana didapati beberapa pengemudi dengan mengendarai motor thunder mengisi BBM jenis pertalite mengisi dua kali dalam satu antrian. Yang disinyalir merupakan seorang pengangsu BBM bersubsidi dimana hal seperti ini bisa memicu terjadinya antrian panjang.

Pengangsu tersebut dengan leluasa mengisi kemudian menjual kembali dengan harga ecer kepada masyarakat. Sedangkan waktu itu sang pengangsu tercium dalam pengaruh miras, bau menyengat itu tak dapat disembunyikan dari awak media. 

"Sungguh disayangkan mengingat banyak hal bisa menyebabkan kecelakaan bahkan kebakaran."

Sebenarnya ini harus menjadi pertimbangan oleh operator dan pengawas yang memiliki peran besar dalam terjadinya kecurangan ini, dimana mereka termasuk memperlancar aksi penimbunan "BBM bersubsidi.* Masyarakat yang seharusnya penerima sasaran tidak tersentuh langsung. Bahkan menerima akibat dari kecerobohan yang bisa muncul sewaktu waktu.

Seperti diketahui, Peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) ke jeriken, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.






Hingga berita ini dilayangkan kembali, diharapkan pihak Pertamina dan APH bertindak tegas memberi sanksi pada operator. Bahkan SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif seperti penonaktifan bahkan pencabutan izin bagi SPBU yang masih melayani pengangsu dengan cara tidak wajar untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. 

Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU 54.641.32 agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Apalagi jika semua petugas SPBU 54.641.32 ini terkesan acuh seperti mereka telah kebal hukum hingga terus melakukan kesalahan yang sama berulang ulang.

Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya, maka APH juga memiliki andil dalam segi pengawasan mengingat ini BBM bersubsidi adalah hak mutlak masyarakat bukan untuk kalangan tertentu saja. 

Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. 

Karena sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal melalui Kementerian ESDM Dirjen Migas dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas. 

Tidak menutup kemungkinan adanya penimbunan BBM subsidi yang tidak jauh dari lokasi SPBU. Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal.

Menurut klarifikasi dari pihak management melalui Pak Imam ke Ibu Sara dan juga dua orang laki - laki muda yang bertugas sebagai  pengawas stok BBM bahwa oknum operator yang waktu bertugas saat kejadian itu bernama Rio dan Jovi beserta 3 kawannya yang mengaku menerima tips dari pengangsu sebesar 2000,-

Sempat pihak SPBU melalui Ibu Sara disaat klarifikasi dengan pihak perwakilan LSM dan awak media menjawab serta mengakui bahwa perbuatan itu Salah dan melanggar SOP. 

Untuk itu mereka siap menerima Sanksi dari Pertamina apapun bentuknya. Padahal sesuai tupoksi atau Tugas SPBU adalah tangan panjangnya dari BUMN yaitu Pertamina dan BPH Migas untuk menyalurkan Program Pemerintah Subsidi Tepat sasaran kepada masyarakat, tanpa harus menerima imbalan berbentuk apapun baik material atau non material seperti pemberian tips berbentuk uang sebesar nominal apapun demi melancarkan membantu kegiatan ilegal Pengerit/pengangsu dijual kembali tanpa ada surat ijin dari dinas Perdagangan terkait baik bagian tera perdagangan.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.641.32, dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengungkap aktivitas tersebut dapat membuka CCTV yang ada di SPBU 54.641.32 dalam satu Minggu ke belakang, namun jika di cek tidak ada CCTV atau dengan alasan tidak berfungsi maka ini melanggar ketentuan SPBU.

Remakan Suara

"Kemudian perlunya memprioritaskan kendaraan standar yang dipakai masyarakat sesuai SNI pemerintah pihak SPBU mestinya harus bisa membedakan mana yang perlu di isi dan yang tidak."

Kami  selaku Kontrol social di Masyarat  yang terkabung dalam LSM JCW dan  LSM Gemah Nusantara (Gerakan Masyarakat Arus Bawah, juga bersama gabungan awak media berharap PT Pertamina (Persero) Commerl 135 Jagir Wonokromo 88 dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata, untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 54.641.32 yang ada di Kabupaten Kediri Jl. Kanigoro.  Agar menjadi Tolak ukur dan Contoh agar "Tidak Timbul Sudut Pandang Miring", yang beredar di masyarakat luas khususnya.


Bahwa Pertamina di Lamban dan nyata dalam "Menindak Tegas Serta Sanksi Terhadap Mitranya"  bilamana telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pandangan masyarakat tidak liar serta beropini, bahwa pelanggaran serupa oleh Pertamina nyata nyata di berikan sanksi tegas  dan menjadi tolak ukur. Untuk daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah - daerah Jawa Timur khususnya. (Redaksi/Tim investigasi)

Posting Komentar

0 Komentar