Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru di Kediri Raya, Roda Dua Masih Mendominasi

 

Kediri,     soearatimoer.net    – Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar di wilayah Kediri Raya baru berjalan satu pekan, namun jumlah pelanggar lalu lintas sudah menembus angka seribuan. Total sebanyak 1.532 pelanggaran tercatat terjadi di Kabupaten dan Kota Kediri, dengan mayoritas pelaku berasal dari kalangan pengendara roda dua.

Di Kabupaten Kediri, tercatat sebanyak 914 pelanggaran. Sementara di Kota Kediri, jumlah pelanggaran mencapai 618 kasus.

“Untuk roda dua ada 695 pelanggaran, sedangkan roda empat sebanyak 219 pelanggaran,” ungkap Kasatlantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara.

Jenis pelanggaran pun beragam. Di wilayah kabupaten, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm (300 kasus), disusul pengendara di bawah umur (271 kasus), melawan arus (44 kasus), serta pelanggaran lainnya (80 kasus). Dari jumlah tersebut, 52 pelanggar diketahui merupakan anak di bawah umur.

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Kediri. Berdasarkan data Satlantas Polres Kediri Kota, mayoritas pelanggar tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Penindakan kami lakukan di berbagai lokasi dengan metode hunting system,” terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto.

Selama periode 14 hingga 20 Juli, total 618 pelanggar ditindak. Rinciannya antara lain: STNK R2 (505), STNK R4 (17), SIM C (44), SIM A (3), barang bukti kendaraan R2 (41), R4 (3), SIM BI (1), SIM BII (1), serta tilang elektronik (3).

Penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis seperti simpang tiga Jetis, simpang empat Alun-Alun, Pos Sumurbor, simpang empat Rocabana, dan kawasan Jl Ahmad Yani.

“Waktu penindakan fleksibel, sewaktu-waktu ada pelanggaran langsung kami tindak,” tegas Murnianto.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas. Memastikan kelengkapan kendaraan dan dokumen, serta mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Sebagaimana diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 menyasar sejumlah pelanggaran prioritas, seperti berboncengan lebih dari satu orang, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak mengenakan helm SNI, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dalam pengaruh alkohol, serta melawan arus.

“Sejauh ini pelanggaran terbanyak masih karena tidak membawa STNK. Namun tren ini bisa berubah dalam seminggu ke depan,” pungkas Iptu Murnianto. (RED.A)

Posting Komentar

0 Komentar