PKL Jl Dhoho Minta Longgarkan Jam Jualan, DPRD Kota Kediri Masih Pertimbangkan

 

Kediri,     soearatimoer.net  – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jl Dhoho kembali menyuarakan keinginan untuk bisa berjualan lebih awal dari jam operasional yang telah ditetapkan. Mereka meminta DPRD Kota Kediri menjadi jembatan agar aspirasi tersebut bisa difasilitasi pemerintah kota.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Kediri, Mukti Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan audiensi dari perwakilan PKL. Mereka berharap bisa diizinkan berjualan lebih awal, terutama di depan toko-toko yang sudah tutup sebelum pukul 21.00.

“Ada beberapa toko yang memang tutup lebih awal, dan menurut pengakuan PKL sudah mendapat izin dari pemiliknya. Mereka ingin mulai buka sejak pukul 18.00,” ujar Mukti, Selasa (22/7).

Namun, aturan yang berlaku saat ini, yakni Perwali No. 37 Tahun 2015 sebagai turunan dari Perda No. 7 Tahun 2014, dengan tegas menyebutkan bahwa PKL di Jl Dhoho hanya diperbolehkan berjualan pukul 21.00 hingga 07.00 WIB.

Mukti mengakui, meski ada toleransi setengah jam untuk persiapan lapak, usulan untuk memajukan jam operasional tidak bisa diputuskan sepihak. Terlebih, paguyuban pelaku usaha Jl Dhoho juga masih berpegang pada kesepakatan awal yang telah dibuat bersama.

“Kalau ada yang buka lebih awal, bisa mengganggu toko sebelah yang masih beroperasi, apalagi terkait ketersediaan lahan parkir yang terbatas,” jelas politisi PKS itu.

Untuk itu, Komisi B belum memberikan rekomendasi terhadap permintaan PKL tersebut. Dewan akan berkonsultasi lebih dulu dengan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. “Rapat dengar pendapat lanjutan rencananya digelar bulan ini. Semua pihak akan kami undang kembali,” tandas Mukti.

Sebagai informasi, sejak Januari 2025 Pemerintah Kota Kediri telah menerapkan zonasi waktu bagi PKL di Jl Dhoho. Aturan tersebut disepakati dalam pertemuan antara pemilik toko dan para pedagang, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. (RED.A)

Posting Komentar

0 Komentar